produkasli.co.id – WhatsApp, aplikasi pesan instan yang dimiliki oleh Meta, baru-baru ini memenangkan ganti rugi sebesar Rp 2,7 triliun dari perusahaan siber asal Israel. Ganti rugi ini terkait dengan pelanggaran hak privasi pengguna yang terjadi akibat serangan siber yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan privasi dan keamanan data pengguna di dunia maya.
Perusahaan siber yang terlibat, yang belum disebutkan namanya secara resmi, diduga telah memanfaatkan perangkat lunak yang mereka kembangkan untuk mengeksploitasi celah di WhatsApp dan mengakses pesan-pesan pribadi serta informasi sensitif lainnya dari pengguna. Serangan ini dilaporkan terjadi pada tahun 2019 dan memengaruhi sejumlah besar pengguna WhatsApp di berbagai belahan dunia. Salah satu metode yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem untuk menyusup ke perangkat pengguna tanpa sepengetahuan mereka, yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi.
Dalam putusan pengadilan, WhatsApp berhasil membuktikan bahwa perusahaan siber tersebut secara langsung terlibat dalam tindakan yang merugikan para penggunanya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perusahaan-perusahaan teknologi, khususnya yang bergerak di sektor komunikasi, harus semakin berhati-hati dalam menjaga data dan informasi pribadi penggunanya.