produkasli.co.id – Seorang warga negara Indonesia mengajukan gugatan hukum terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pembimbing skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan ini berhubungan dengan ijazah yang diterima oleh Jokowi setelah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi UGM pada tahun 1985. Pihak penggugat menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas proses kelulusan dan pemberian ijazah tersebut.
Menurut penggugat, terdapat ketidakjelasan mengenai prosedur yang ditempuh oleh Jokowi dalam memperoleh gelar sarjana. Mereka menilai bahwa ada kejanggalan dalam administrasi akademik yang dilakukan oleh UGM, yang seharusnya memenuhi standar yang jelas dan terbuka. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mengenai kelayakan akademik Jokowi dalam menyelesaikan skripsinya, yang ditulis di bawah bimbingan salah satu dosen Fakultas Ekonomi UGM. Selain itu, penggugat juga mempertanyakan proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh pihak universitas.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kelulusan tersebut. Mereka juga mendesak agar ijazah Jokowi diperiksa untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang terjadi. Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia dan statusnya sebagai alumni UGM.
Pihak UGM dan pembimbing skripsi Jokowi hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini berpotensi menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai transparansi akademik dan prosedur kelulusan di perguruan tinggi ternama di Indonesia.