babi

PKS Usul Revisi UU Atasi Perceraian

produkasli.co.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini mengajukan usulan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan ini bertujuan untuk mengatasi tingginya angka perceraian di Indonesia, yang kini menjadi isu sosial yang cukup serius.

Latar Belakang Usulan PKS

Seiring dengan perkembangan zaman, fenomena perceraian di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Mahkamah Agung, jumlah perceraian di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Faktor-faktor seperti ekonomi, komunikasi yang buruk, hingga kekerasan dalam rumah tangga sering kali menjadi pemicu utama.

Usulan Revisi: Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Salah satu poin utama dalam usulan PKS adalah penekanan pada upaya pencegahan perceraian. PKS mengusulkan agar pemerintah memberikan lebih banyak dukungan dan fasilitas untuk program-program edukasi tentang perkawinan, baik sebelum menikah maupun selama masa pernikahan. Hal ini diharapkan dapat membantu pasangan untuk lebih memahami tantangan yang mereka hadapi dalam pernikahan, serta cara menghadapinya dengan bijaksana.

PKS juga mengusulkan perlunya penguatan lembaga mediasi keluarga. Lembaga mediasi ini akan berfungsi sebagai tempat bagi pasangan suami istri yang menghadapi masalah serius dalam rumah tangga untuk mendapatkan bantuan profesional dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Tujuannya adalah agar perceraian tidak menjadi jalan keluar utama, melainkan solusi yang lebih konstruktif dapat ditemukan melalui mediasi atau konseling.

Penguatan Perlindungan bagi Anak dan Perempuan

Dalam usulan revisi ini, PKS juga menekankan pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan perempuan yang terlibat dalam perceraian. PKS mengusulkan agar proses perceraian tidak hanya fokus pada hak-hak suami dan istri, tetapi juga pada hak-hak anak, seperti hak asuh dan pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Ini bertujuan agar perempuan yang sering kali menjadi pihak yang lebih rentan dalam perceraian mendapatkan perlindungan hukum yang lebih adil.

Tantangan dan Harapan

Meskipun revisi UU Perkawinan yang diusulkan PKS mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, tentu saja ada tantangan dalam penerapannya. Salah satunya adalah bagaimana mengintegrasikan program edukasi dan mediasi dalam sistem perkawinan yang ada, serta bagaimana memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diterima oleh masyarakat luas.

Revisi UU Perkawinan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal upaya bersama untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis. PKS berharap, dengan adanya perubahan ini, keluarga Indonesia dapat tetap kokoh dan mampu menghadapai tantangan zaman dengan lebih bijaksana.