Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

produkasli.co.id – Seorang pria yang diduga menganiaya seorang pedagang pisang di kawasan Bogor kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2025, yang memicu keresahan di kalangan warga sekitar. Pelaku yang diketahui berinisial S, melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, seorang pedagang pisang berusia 52 tahun, dengan menggunakan senjata tajam.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait masalah sewa tempat berjualan. Tindak kekerasan terjadi ketika pelaku merasa tidak puas dengan kesepakatan tersebut, lalu menyalurkan amarahnya dengan menyerang korban. Korban yang mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam tersebut segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pihak kepolisian yang segera turun tangan dalam penanganan kasus ini berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. S, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, mengakui perbuatannya dan kini diancam dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini menuai perhatian publik, karena kekerasan yang terjadi terhadap pedagang kecil yang sehari-harinya mencari nafkah dengan cara yang jujur. Polisi pun mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan mendesak masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih damai dan menghindari kekerasan.

Bagi korban, meskipun kondisi fisiknya sudah membaik, trauma psikologis yang ditimbulkan dari kejadian ini diperkirakan akan mempengaruhi kehidupannya dalam waktu yang lama. Polisi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.