produkasli.co.id – Para turis yang menginap di Kota Liverpool, Inggris, dikenakan pajak tambahan sebesar £1 per malam atau sekitar Rp44 ribu (dengan kurs saat ini). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari program baru pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung layanan pariwisata lokal.
Pajak ini berlaku untuk semua jenis akomodasi berbayar, termasuk hotel, hostel, dan penginapan lainnya. Kebijakan ini menjadikan Liverpool sebagai salah satu kota di Inggris yang menerapkan pajak turis, menyusul langkah serupa di beberapa kota besar Eropa.
Menurut pemerintah kota Liverpool, dana yang diperoleh dari pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, menjaga kebersihan kota, serta mempromosikan Liverpool sebagai destinasi wisata global. Meskipun jumlahnya relatif kecil, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku industri pariwisata. Beberapa menyambut baik langkah ini karena manfaat jangka panjangnya, sementara yang lain khawatir bisa berdampak pada minat wisatawan.
Liverpool, yang terkenal dengan sejarah musiknya—terutama sebagai kampung halaman The Beatles—serta klub sepak bola legendarisnya, tetap menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Inggris.