OJK Sanksi 9 Pinjol dan 50 Perusahaan April 2025

produkasli.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam mengawasi sektor keuangan di Indonesia. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan di berbagai sektor industri, dengan rincian sebagai berikut: 9 perusahaan pinjaman online (pinjol), 17 perusahaan multifinance, dan 33 perusahaan modal ventura.

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu sektor yang paling diperhatikan oleh OJK, mengingat maraknya keluhan dari masyarakat terkait praktik-praktik ilegal dan merugikan konsumen. Sebanyak 9 perusahaan pinjol yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan yang ada, baik itu terkait dengan suku bunga yang tidak wajar, pengumpulan data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan, hingga tindakan penagihan yang mengintimidasi nasabah.

Selain itu, sektor multifinance dan modal ventura juga tidak luput dari perhatian. OJK menilai ada sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh 17 perusahaan multifinance, yang melibatkan penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan ketidaksesuaian operasional.

OJK menegaskan bahwa sanksi ini diberikan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia dan untuk melindungi kepentingan konsumen. Regulator tersebut juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap industri keuangan, terutama yang berkaitan dengan lembaga-lembaga yang berpotensi merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK berharap perusahaan-perusahaan yang terlibat akan lebih patuh terhadap regulasi dan menjalankan operasionalnya secara transparan dan akuntabel.