babi

OJK Cabut Izin Pinjol 96 Fintech Legal Terdaftar

produkasli.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasan dengan mencabut izin operasional beberapa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen, OJK juga telah memperbarui daftar fintech yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Saat ini, ada 96 perusahaan fintech yang tercatat sebagai penyelenggara pinjaman online legal yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini telah melalui proses verifikasi dan pemantauan ketat oleh OJK, sehingga masyarakat bisa lebih yakin dalam menggunakan layanan mereka.

Perusahaan fintech legal ini wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti kebijakan transparansi bunga, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang ingin mengakses pinjaman online, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa platform yang digunakan terdaftar di OJK. Hal ini guna menghindari risiko penipuan dan praktik rentenir yang merugikan. OJK pun mengimbau agar konsumen selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan fintech.