Mendengar kata asuransi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat zaman sekarang. Karena memang, produk perlindungan yang satu ini cukup banyak dimiliki oleh masyarakat. Terutama sebagai perlindungan dari resiko-resiko yang mungkin dialami di masa depan. Salah satu produk asuransi yang cukup banyak diminati oleh masyarakat saat ini adalah asuransi jiwa. Produk asuransi ini terbilang sangat penting dimiliki bagi mereka yang berperan sebagai tulang punggung dalam keluarganya. Karena asuransi jenis ini akan menggantikan kerugian finansial yang terjadi jika si pencari nafkah mengalami resiko sakit atau meninggal dunia. Dalam asuransi ada beberapa istilah yang perlu diketahui, seperti premi dan klaim. Untuk premi asuransi adalah hak perusahaan asuransi yang wajib dibayarkan oleh tertanggung. Sedangkan untuk klaim asuransi adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung. Bisa dikatakan klaim asuransi merupakan bentuk manfaat dari kepemilikan asuransi. Bagi Anda yang memiliki asuransi jiwa Allianz, sebaiknya ketahui beberapa hal penting dalam klaim asuransi Allianz.
Pada dasarnya, untuk melakukan klaim asuransi jiwa di tiap-tiap perusahaan asuransi memiliki proses yang sama. Yaitu dimulai dari menyiapkan formulir pengajuan klaim, surat keterangan dokter, dan dokumen penunjang diagnosa dokter. Dokumen ini nantinya dikirimkan ke perusahaan asuransi untuk dilakukan verifikasi data. Jika data yang diberikan lengkap, maka perusahaan asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan oleh konsumen. Untuk pengajuan klaim karena meninggal dunia, biasanya perlu melihat jenis klaimnya terlebih dahulu. Apakah mengalami meninggal dunia karena kecelakaan, cacat, atau menderita penyakit kritis.
Meskipun dari segi proses pengajuan klaim terbilang sama langkah-langkahnya, namun tak jarang masing-masing klaim membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda. Proses pengajuan klaim bisa dilakukan jika beberapa dokumen pendukung tersebut sudah dilengkapi. Nah, untuk klaim asuransi Allianz sendiri ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dilihat dari penyebab klaim, yaitu:
- Klaim meninggal dunia dan meninggal karena kecelakaan.
Untuk mengajukan klaim meninggal dunia, umumnya membutuhkan beberapa dokumen penunjang berikut ini:
- Polis asli.
- Fotocopy identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
- Surat kematian resmi yang dikeluarkan oleh dokter atau pihak rumah sakit.
- Akte kematian.
- Surat kuasa isi rekam medis.
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh dokter.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening bank.
- Buku polis asli.
- Fotocopy KTP.
- Untuk kematian karena kecelakaan perlu memberikan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kantor polisi.
- Dll.
- Klaim penyakit kritis.
Untuk pengajuan klaim yang disebabkan oleh penyakit kritis, dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan klaim penyakit kritis.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening bank.
- Surat kuasa isi rekam medis.
- Fotocopy identitas diri (KTP).
- Surat keterangan dokter mengenai penyakit yang diderita.
- Bila diperlukan harus melengkapi dokumen penunjang lainnya, seperti copy hasil pemeriksaan dan penunjang diagnosa.
- Klaim cacat.
Sedangkan jika ingin mengajukan klaim asuransi Allianz pada produk asuransi jiwa yang dikarenakan oleh kondisi cacat, maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Formulir klaim cacat yang diisi oleh pemegang polis.
- Formulir klaim cacat yang diisi oleh dokter.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening bank.
- Fotocopy identitas diri (KTP).
- Surat kuasa isi rekam medis.
- Untuk kondisi cacat yang disebabkan oleh kecelakaan, perlu melampirkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kantor polisi.
- Dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disesuaikan dengan kondisi cacat yang diajukan.