babi

Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

produkasli.co.id – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5). Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perseroan milik negara tersebut.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Kosasih diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan keputusan investasi yang berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Salah satu instrumen investasi yang disorot adalah pembelian Medium Term Notes (MTN) dari perusahaan swasta yang kemudian gagal bayar.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigatif BPKP,” ujar jaksa dalam sidang.

Nama Antonius Kosasih sebelumnya dikenal luas sebagai sosok profesional yang pernah memimpin beberapa BUMN strategis. Namun, kasus ini mencoreng reputasi tersebut dan mengungkap potensi lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana pensiun ASN yang dipercayakan kepada Taspen.

Transisi dari citra kepemimpinan korporasi menuju proses hukum ini menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kasus Kosasih juga menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak kebal terhadap jerat hukum ketika menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan sejumlah saksi dari internal Taspen dan otoritas keuangan yang terlibat dalam proses investasi tersebut. Sementara itu, Kosasih melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dakwaan dan menyatakan bahwa keputusan investasi dilakukan kolektif dan sesuai prosedur.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang dikelola Taspen dan dampaknya terhadap jutaan penerima manfaat dana pensiun di Indonesia.