produkasli.co.id – Pada tahun 2025, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol). Salah satu perubahan signifikan yang diatur adalah syarat bagi debt collector atau penagih utang untuk dapat melakukan penagihan terhadap peminjam yang gagal bayar.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan praktik penagihan utang yang tidak etis dan terkadang melanggar privasi. Dalam aturan baru ini, debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih utang jika memenuhi beberapa syarat tertentu, yakni:
- Penggunaan Data yang Sah
Debt collector hanya dapat mengakses data peminjam yang telah disetujui sebelumnya oleh peminjam saat proses pendaftaran. Data pribadi yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OJK. - Jadwal Penagihan yang Teratur
Penagihan utang tidak boleh dilakukan pada waktu yang mengganggu, misalnya larut malam atau saat akhir pekan. Penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai dengan norma yang berlaku. - Pemberitahuan Tertulis
Sebelum melakukan penagihan, perusahaan pinjol wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada peminjam mengenai status utangnya. Hal ini bertujuan agar peminjam memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan atau restrukturisasi utang. - Pembatasan Tekanan Mental
Dalam aturan ini, tidak dibenarkan adanya tekanan mental atau intimidasi kepada peminjam. Debt collector harus mengedepankan cara-cara persuasif untuk mendapatkan pembayaran.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para peminjam dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sementara perusahaan pinjol tetap dapat mengelola risiko kredit dengan lebih baik. Aturan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dan menciptakan industri pinjaman online yang lebih transparan dan akuntabel.