babi

Eks Marinir Jadi Tentara Rusia Bisa Dihukum Jika Masih WNI

produkasli.co.id – -baru ini, sebuah berita mengejutkan mencuat mengenai seorang mantan marinir Indonesia yang kini diketahui bergabung dengan pasukan militer Rusia. Keputusan mantan anggota TNI ini untuk menjadi tentara Rusia menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan anggota DPR. Salah satu anggota DPR menegaskan bahwa jika individu tersebut masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka ia bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, setiap WNI yang terlibat dalam aktivitas militer asing tanpa izin dapat menghadapi ancaman hukuman. Pasal yang relevan mengatur bahwa WNI yang dengan sengaja berbuat perbuatan yang dapat membahayakan kedaulatan negara atau bertindak sebagai anggota militer negara asing tanpa izin dapat dikenakan sanksi. Ini menjadi dasar hukum bagi potensi tindakan hukum terhadap mantan marinir tersebut jika ia masih berstatus WNI.

Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa keputusan individu tersebut untuk bergabung dengan militer Rusia mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik atau kondisi tertentu di luar negeri.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk memantau dan menangani permasalahan ini.