produkasli.co.id – Dalam konferensi pers yang digelar pada (8/5), pengacara Nikita menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut. “Kami menganggap perpanjangan ini tidak proporsional dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem hukum kita,” ujar sang kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Mereka merasa bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Publik sendiri terbagi dalam menanggapi kabar ini. Sebagian menilai bahwa penahanan memang perlu dilakukan untuk mendukung proses hukum, sementara yang lain melihat bahwa kasus ini sudah terlalu lama bergulir dan mempertanyakan motif di balik perpanjangan penahanan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan hukum dari perpanjangan masa penahanan tersebut.
Kuasa hukum berharap agar keadilan bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.