produkasli.co.id – Sebanyak 52 pendaki dari berbagai daerah terpaksa masuk dalam daftar hitam Gunung Rinjani setelah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pendakian. Keputusan ini diambil oleh Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan kelestarian alam di kawasan tersebut.
Menurut petugas TNGR, beberapa pendaki tersebut kedapatan melanggar berbagai peraturan seperti mendaki di luar jam operasional, merusak vegetasi, atau tidak menggunakan pemandu resmi. Sebagian lainnya juga didapati tidak mengikuti prosedur registrasi atau melakukan pendakian tanpa izin.
Pihak TNGR mengingatkan bahwa Gunung Rinjani merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pendaki dapat merusak keseimbangan alam yang ada.
Denda dan larangan pendakian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pendaki lainnya agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkunjung ke destinasi wisata alam yang sangat populer ini. Taman Nasional Gunung Rinjani juga terus berupaya meningkatkan pengawasan dan menyediakan edukasi kepada para pendaki terkait pentingnya menjaga kelestarian alam.
Dengan adanya kebijakan ini, pihak TNGR berharap dapat menurunkan angka kecelakaan serta menjaga keberlanjutan ekosistem Gunung Rinjani untuk generasi yang akan datang.